Postingan

Analisis Mengenai Sistem Ketatanegaraan Pasca Perubahan UUD 1945

Nama: Raisha Maryam NPM: 2306200157 Kelas: III/D1  Mata Kuliah: Hukum Tata Negara Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi bangsa Indonesia merupakan dokumen hukum dan dokumen politik yang memuat cita-cita, dasar-dasar, dan prinsip-prinsip penyelenggaraan kehidupan nasional. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) juga merupakan perwujudan ideologi Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang digunakan oleh Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan atau amandemen, yaitu: 1. Amandemen I pada 14–21 Oktober 1999 2. Amandemen II pada 7–18 Agustus 2000 3. Amandemen III pada 1–9 November 2001 4. Amandemen IV pada 1–11 Agustus 2002 Pasca perubahan UUD 1945, sistem ketatanegaraan Indonesia mengalami transformasi besar yang didorong oleh berbagai faktor. Salah satu latar belakang utamanya adalah krisis multidimensi yang terjadi pada masa Orde Baru, seperti sentralisasi kekuasaan yang terlalu besar di tangan presiden, lemahnya pengho...